Malam hari
Malam hari adalah waktu antara pukul 18.00 sampai pukul 06.00.
Sumber: UU NO. 25 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Malam hari juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Malam hari
Malam hari adalah waktu antara pukul 18.00 sampai pukul 06.00.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 13 TAHUN 2003Siang hari95.94% Mirip95.94 %
Siang hari adalah waktu antara pukul 06.
- 2PP NO. 32 TAHUN 2021Keterlambatan90.06% Mirip90.06 %
Keterlambatan adalah terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan.
- 3UU NO. 1 TAHUN 2009Keterlambatan89.38% Mirip89.38 %
Keterlambatan adalah terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan.
- 4PERPRES NO. 1 TAHUN 2022RAK LLAJ Provinsi/Kabupaten/Kota83.68% Mirip83.68 %
Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi/Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut RAK LLAJ Provinsi/Kabupaten/Kota adalah dokumen perencanaan KLLAJ Provinsi/Kabupaten/ Kota untuk periode 5 (lima) tahun.
- 5PP NO. 21 TAHUN 2021Hari83.11% Mirip83.11 %
Hari adalah hari kerja.
- 6UU NO. 27 TAHUN 2009Hari83.05% Mirip83.05 %
Hari adalah hari kerja.
- 7PP NO. 12 TAHUN 2019Hari82.76% Mirip82.76 %
Hari adalah hari kerja.
- 8PERPRES NO. 167 TAHUN 2014Hari82.60% Mirip82.60 %
Hari adalah hari kerja.
- 9PP NO. 27 TAHUN 2019Hari82.50% Mirip82.50 %
Hari adalah hari kerja.