Malam hari

Malam hari adalah waktu antara pukul 18.00 sampai pukul 06.00.

Sumber: UU NO. 25 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Malam hari juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Malam hari

    Malam hari adalah waktu antara pukul 18.00 sampai pukul 06.00.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 13 TAHUN 2003
    95.94% Mirip95.94 %
    Siang hari

    Siang hari adalah waktu antara pukul 06.

  2. 2
    PP NO. 32 TAHUN 2021
    90.06% Mirip90.06 %
    Keterlambatan

    Keterlambatan adalah terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan.

  3. 3
    UU NO. 1 TAHUN 2009
    89.38% Mirip89.38 %
    Keterlambatan

    Keterlambatan adalah terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan.

  4. 4
    PERPRES NO. 1 TAHUN 2022
    83.68% Mirip83.68 %
    RAK LLAJ Provinsi/Kabupaten/Kota

    Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi/Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut RAK LLAJ Provinsi/Kabupaten/Kota adalah dokumen perencanaan KLLAJ Provinsi/Kabupaten/ Kota untuk periode 5 (lima) tahun.

  5. 5
    PP NO. 21 TAHUN 2021
    83.11% Mirip83.11 %
    Hari

    Hari adalah hari kerja.

  6. 6
    UU NO. 27 TAHUN 2009
    83.05% Mirip83.05 %
    Hari

    Hari adalah hari kerja.

  7. 7
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    82.76% Mirip82.76 %
    Hari

    Hari adalah hari kerja.

  8. 8
    PERPRES NO. 167 TAHUN 2014
    82.60% Mirip82.60 %
    Hari

    Hari adalah hari kerja.

  9. 9
    PP NO. 27 TAHUN 2019
    82.50% Mirip82.50 %
    Hari

    Hari adalah hari kerja.