MRP
Majelis Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat MRP adalah representasi kultural Orang Asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak Orang Asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap Adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
Sumber: PP NO. 106 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi MRP juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1MRP
Majelis Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat MRP adalah representasi kultural Orang Asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak Orang Asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 54 TAHUN 2004Perlindungan hak-hak orang asli Papua83.24% Mirip83.24 %
Perlindungan hak-hak orang asli Papua adalah perlindungan terhadaphak-hak yang berlandaskan pada penghormatan terhadap adat danbudaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidupberagama.
- 2PP NO. 43 TAHUN 2021Hak Pengelolaan81.25% Mirip81.25 %
Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya.