MRP

Majelis Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat MRP adalah representasi kultural Orang Asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak Orang Asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap Adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama.

Sumber: PP NO. 106 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi MRP juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    MRP

    Majelis Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat MRP adalah representasi kultural Orang Asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak Orang Asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 54 TAHUN 2004
    83.24% Mirip83.24 %
    Perlindungan hak-hak orang asli Papua

    Perlindungan hak-hak orang asli Papua adalah perlindungan terhadaphak-hak yang berlandaskan pada penghormatan terhadap adat danbudaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidupberagama.

  2. 2
    PP NO. 43 TAHUN 2021
    81.25% Mirip81.25 %
    Hak Pengelolaan

    Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya.