Hak Pengelolaan

Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya.

Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Hak Pengelolaan juga digunakan di dalam 12 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Hak Pengelolaan

    Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan.

  2. 2
    Hak Pengelolaan

    Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan.

  3. 3
    Hak Pengelolaan

    Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.

  4. 4
    Hak Pengelolaan

    Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan.

  5. 5
    Hak Pengelolaan

    Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan.

  6. 6
    Hak Pengelolaan

    Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada Pemegang Hak Pengelolaan.

  7. 7
    Hak Pengelolaan

    Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.

  8. 8
    Hak Pengelolaan

    Hak Pengelolaan adalah Hak Menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.

  9. 9
    Hak Pengelolaan

    Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.

  10. 10
    Hak Pengelolaan

    Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.

  11. 11
    Hak Pengelolaan

    Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yangkewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepadapemegangnya.

  12. 12
    Hak Pengelolaan

    Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari Negera yangkewenanganpelaksanaannyasebagiandilimpahkankepadapemegangnya.