Perlindungan hak-hak orang asli Papua
Perlindungan hak-hak orang asli Papua adalah perlindungan terhadaphak-hak yang berlandaskan pada penghormatan terhadap adat danbudaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidupberagama.
Sumber: PP NO. 54 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 2 TAHUN 2021MRP83.43% Mirip83.43 %
Majelis Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat MRP adalah representasi kultural Orang Asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak Orang Asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
- 2PP NO. 106 TAHUN 2021MRP83.24% Mirip83.24 %
Majelis Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat MRP adalah representasi kultural Orang Asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak Orang Asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap Adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
- 3UU NO. 11 TAHUN 2006Lembaga Wali Nanggroe80.16% Mirip80.16 %
Lembaga Wali Nanggroe adalah lembaga kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat dan pelestarian kehidupan adat dan budaya.