Perlindungan hak-hak orang asli Papua

Perlindungan hak-hak orang asli Papua adalah perlindungan terhadaphak-hak yang berlandaskan pada penghormatan terhadap adat danbudaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidupberagama.

Sumber: PP NO. 54 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 2 TAHUN 2021
    83.43% Mirip83.43 %
    MRP

    Majelis Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat MRP adalah representasi kultural Orang Asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak Orang Asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

  2. 2
    PP NO. 106 TAHUN 2021
    83.24% Mirip83.24 %
    MRP

    Majelis Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat MRP adalah representasi kultural Orang Asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak Orang Asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap Adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama.

  3. 3
    UU NO. 11 TAHUN 2006
    80.16% Mirip80.16 %
    Lembaga Wali Nanggroe

    Lembaga Wali Nanggroe adalah lembaga kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat dan pelestarian kehidupan adat dan budaya.