LPMP
LembagaPenjaminan Mutu Pendidikan yangselanjutnyadisingkat LPMP adalah unit pelaksana teknis KementerianPendidikan dan Kebudayaan yang berkedudukan di provinsi danbertugas untuk membantu pemerintah daerah dalam bentuksupervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepadasatuan pendidikan dasar dan menengah, dalam berbagai upayapenjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai StandarNasional Pendidikan.
Sumber: PP NO. 13 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 21 TAHUN 2005Pendidikan formal82.40% Mirip82.40 %
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan berjenjang yang menengah, dan pendidikan tinggi.
- 2PERPRES NO. 42 TAHUN 2020Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha82.38% Mirip82.38 %
Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha adalah hasil kerja yang dicapai kementerian negara/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam proses percepatan pelaksanaan berusaha.
- 3PP NO. 19 TAHUN 2005Pendidikan formal82.30% Mirip82.30 %
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan berjenjang yang menengah, dan pendidikan tinggi.
- 4PERPRES NO. 87 TAHUN 2017Pendidikan Formal80.08% Mirip80.08 %
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar dan pendidikan menengah.