LPMP

LembagaPenjaminan Mutu Pendidikan yangselanjutnyadisingkat LPMP adalah unit pelaksana teknis KementerianPendidikan dan Kebudayaan yang berkedudukan di provinsi danbertugas untuk membantu pemerintah daerah dalam bentuksupervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepadasatuan pendidikan dasar dan menengah, dalam berbagai upayapenjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai StandarNasional Pendidikan.

Sumber: PP NO. 13 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 21 TAHUN 2005
    82.40% Mirip82.40 %
    Pendidikan formal

    Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan berjenjang yang menengah, dan pendidikan tinggi.

  2. 2
    PERPRES NO. 42 TAHUN 2020
    82.38% Mirip82.38 %
    Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha

    Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha adalah hasil kerja yang dicapai kementerian negara/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam proses percepatan pelaksanaan berusaha.

  3. 3
    PP NO. 19 TAHUN 2005
    82.30% Mirip82.30 %
    Pendidikan formal

    Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan berjenjang yang menengah, dan pendidikan tinggi.

  4. 4
    PERPRES NO. 87 TAHUN 2017
    80.08% Mirip80.08 %
    Pendidikan Formal

    Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar dan pendidikan menengah.