Lembaga usaha
Lembaga usaha adalah setiap badan hukum yang dapatberbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milikdaerah, koperasi, atau swasta yang didirikan sesuai denganketentuan yangmenjalankan jenis usaha tetap dan terus menerus yangbekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia.
Sumber: UU NO. 24 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 27 TAHUN 2003Badan Usaha83.76% Mirip83.76 %
Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk badanusaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau swasta yangdidirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yangberlaku, menjalankan jenis usaha tetap dan terus-menerus, bekerja danberkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 2PP NO. 55 TAHUN 2009Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Pelaksana, Menteri82.37% Mirip82.37 %
Minyak Bumi, Gas Bumi, Minyak dan Gas Bumi, Kuasa Pertambangan, Survey Umum, Kegiatan Usaha Hulu, Eksplorasi, Eksploitasi, Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia, Wilayah Kerja, Badan Usaha, 3 Bentuk Usaha Tetap, Kontrak Kerja Sama, Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Pelaksana, Menteri adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
- 3PP NO. 96 TAHUN 2021Badan Usaha Swasta Nasional81.54% Mirip81.54 %
Badan Usaha Swasta Nasional adalah badan usaha yangberbadan hukum Indonesia yang kepemilikansahamnya lOOo/o (seratus persen) dalam negeri.
- 4PP NO. 110 TAHUN 2015pelaku usaha81.38% Mirip81.38 %
Pelaku Usaha Wisata Agro yang selanjutnya disebut pelaku usaha adalah petani, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, perusahaan yang melakukan Usaha Wisata Agro baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
- 5PP NO. 59 TAHUN 2007Badan Usaha80.62% Mirip80.62 %
Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjalankan jenis usaha tetap dan terus-menerus, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 6PERPRES NO. 38 TAHUN 2015Badan Usaha80.54% Mirip80.54 %
Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha MilikDaerah, badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas,badan hukum asing, atau koperasi.