Administrasi Pemerintahan

Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilankeputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabatpemerintahan.

Sumber: UU NO. 30 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Administrasi Pemerintahan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Administrasi Pemerintahan

    Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.