Administrasi Pemerintahan
Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilankeputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabatpemerintahan.
Sumber: UU NO. 30 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Administrasi Pemerintahan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Administrasi Pemerintahan
Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.