Lembaga Pemerintah
Lembaga Pemerintah adalah suatu organ/lembaga/badan yang sumber pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sumber: PERPRES NO. 44 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Lembaga Pemerintah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Lembaga Pemerintah
Lembaga Pemerintah adalah lembaga yang melaksanakan tugaspemerintahan di bidang Pangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 21 TAHUN 2004Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga82.90% Mirip82.90 %
Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga adalah dokumen perencanaanKementerian Negara/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
- 2PP NO. 20 TAHUN 2004APBN82.55% Mirip82.55 %
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebutAPBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yangdisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).