Lembaga Pemerintah

Lembaga Pemerintah adalah suatu organ/lembaga/badan yang sumber pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sumber: PERPRES NO. 44 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Lembaga Pemerintah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Lembaga Pemerintah

    Lembaga Pemerintah adalah lembaga yang melaksanakan tugaspemerintahan di bidang Pangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 21 TAHUN 2004
    82.90% Mirip82.90 %
    Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga

    Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga adalah dokumen perencanaanKementerian Negara/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.

  2. 2
    PP NO. 20 TAHUN 2004
    82.55% Mirip82.55 %
    APBN

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebutAPBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yangdisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).