Lembaga Kebudayaan

Lembaga Kebudayaan adalah lembaga yang berperan dalam Pemajuan Kebudayaan.

Sumber: PERPRES NO. 65 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi Lembaga Kebudayaan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Lembaga Kebudayaan

    Lembaga Kebudayaan adalah organisasi yang bertujuan mengembangkan dan membina Kebudayaan.

  2. 2
    Lembaga Kebudayaan

    Lembaga Kebudayaan adalah organisasi yangbertujuan mengembangkan dan membinaKebudayaan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 29 TAHUN 2014
    83.89% Mirip83.89 %
    Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

    Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah lembagayang menyelenggarakan urusanpemerintah nonkementerian pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan.

  2. 2
    PP NO. 22 TAHUN 2017
    83.86% Mirip83.86 %
    Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

    Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan.

  3. 3
    PP NO. 21 TAHUN 2017
    83.82% Mirip83.82 %
    Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

    Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan.

  4. 4
    PP NO. 45 TAHUN 2015
    82.75% Mirip82.75 %
    BPJS Ketenagakerjaan

    BadanPenyelenggarayangselanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukumpublik yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

  5. 5
    PP NO. 18 TAHUN 1986
    80.85% Mirip80.85 %
    Undang-undang

    Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.