Lembaga Kebudayaan
Lembaga Kebudayaan adalah lembaga yang berperan dalam Pemajuan Kebudayaan.
Sumber: PERPRES NO. 65 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Lembaga Kebudayaan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Lembaga Kebudayaan
Lembaga Kebudayaan adalah organisasi yang bertujuan mengembangkan dan membina Kebudayaan.
- 2Lembaga Kebudayaan
Lembaga Kebudayaan adalah organisasi yangbertujuan mengembangkan dan membinaKebudayaan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 29 TAHUN 2014Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan83.89% Mirip83.89 %
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah lembagayang menyelenggarakan urusanpemerintah nonkementerian pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan.
- 2PP NO. 22 TAHUN 2017Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan83.86% Mirip83.86 %
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan.
- 3PP NO. 21 TAHUN 2017Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan83.82% Mirip83.82 %
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan.
- 4PP NO. 45 TAHUN 2015BPJS Ketenagakerjaan82.75% Mirip82.75 %
BadanPenyelenggarayangselanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukumpublik yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- 5PP NO. 18 TAHUN 1986Undang-undang80.85% Mirip80.85 %
Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.