Lembaga Arbitrase

Lembaga Arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untukmemberikan putusan mengenai sengketa tertentu; lembaga tersebut juga dapatmemberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalamhal belum timbul sengketa.

Sumber: UU NO. 30 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 30 TAHUN 1999
    92.84% Mirip92.84 %
    Arbiter

    Arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atauyang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikanputusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.

  2. 2
    UU NO. 30 TAHUN 1999
    82.10% Mirip82.10 %
    Arbitrase

    Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yangdidasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yangbersengketa.

  3. 3
    PP NO. 23 TAHUN 2008
    80.94% Mirip80.94 %
    Lembaga asing nonpemerintah

    Lembaga asing nonpemerintah adalah suatu lembaga internasional yang terorganisasi secara fungsional bebas dari dan tidak mewakili pemerintahan suatu negara atau organisasi internasional yang dibentuk secara terpisah dari suatu negara di mana organisasi itu didirikan.