Lembaga Arbitrase
Lembaga Arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untukmemberikan putusan mengenai sengketa tertentu; lembaga tersebut juga dapatmemberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalamhal belum timbul sengketa.
Sumber: UU NO. 30 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 30 TAHUN 1999Arbiter92.84% Mirip92.84 %
Arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atauyang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikanputusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.
- 2UU NO. 30 TAHUN 1999Arbitrase82.10% Mirip82.10 %
Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yangdidasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yangbersengketa.
- 3PP NO. 23 TAHUN 2008Lembaga asing nonpemerintah80.94% Mirip80.94 %
Lembaga asing nonpemerintah adalah suatu lembaga internasional yang terorganisasi secara fungsional bebas dari dan tidak mewakili pemerintahan suatu negara atau organisasi internasional yang dibentuk secara terpisah dari suatu negara di mana organisasi itu didirikan.