Arbiter

Arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atauyang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikanputusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.

Sumber: UU NO. 30 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 30 TAHUN 1999
    92.84% Mirip92.84 %
    Lembaga Arbitrase

    Lembaga Arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untukmemberikan putusan mengenai sengketa tertentu; lembaga tersebut juga dapatmemberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalamhal belum timbul sengketa.