Lelang
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.
Sumber: PP NO. 105 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Lelang juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Lelang
Lelang adalah cara tawar menawar/jual beli dalam transaksi perdagangan fisik di bursa yang dilakukan secara langsung, lisan dan terbuka sesuai dengan contoh komoditi yang ditunjukkan pada saat tersebut; n.
- 2Lelang
Lelang adalah setiap penjualan barang di muka umum dengan carapenawaran harga secara lisan dan atau tertulis melalui usahapengumpulan peminat atau calon pembeli;16.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 35 TAHUN 1982Tender84.70% Mirip84.70 %
Tender adalah cara penawaran dalam transaksi perdagangan fisik di bursa yang dilakukan secara tertulis sesuai dengan standar kontrak yang disetujui oleh para pihak yang melakukan transaksi; o.
- 2PP NO. 59 TAHUN 2010Pelelangan umum80.28% Mirip80.28 %
Pelelangan umum adalah pelelangan yang dilakukan secara terbuka dan diumumkan secara luas melaluicetak.