Lelang

Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.

Sumber: PP NO. 105 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Lelang juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Lelang

    Lelang adalah cara tawar menawar/jual beli dalam transaksi perdagangan fisik di bursa yang dilakukan secara langsung, lisan dan terbuka sesuai dengan contoh komoditi yang ditunjukkan pada saat tersebut; n.

  2. 2
    Lelang

    Lelang adalah setiap penjualan barang di muka umum dengan carapenawaran harga secara lisan dan atau tertulis melalui usahapengumpulan peminat atau calon pembeli;16.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 35 TAHUN 1982
    84.70% Mirip84.70 %
    Tender

    Tender adalah cara penawaran dalam transaksi perdagangan fisik di bursa yang dilakukan secara tertulis sesuai dengan standar kontrak yang disetujui oleh para pihak yang melakukan transaksi; o.

  2. 2
    PP NO. 59 TAHUN 2010
    80.28% Mirip80.28 %
    Pelelangan umum

    Pelelangan umum adalah pelelangan yang dilakukan secara terbuka dan diumumkan secara luas melaluicetak.