Lelang

Lelang adalah setiap penjualan barang di muka umum dengan carapenawaran harga secara lisan dan atau tertulis melalui usahapengumpulan peminat atau calon pembeli;16.

Sumber: UU NO. 19 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Lelang juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Lelang

    Lelang adalah cara tawar menawar/jual beli dalam transaksi perdagangan fisik di bursa yang dilakukan secara langsung, lisan dan terbuka sesuai dengan contoh komoditi yang ditunjukkan pada saat tersebut; n.

  2. 2
    Lelang

    Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 23 TAHUN 1999
    86.30% Mirip86.30 %
    Film ceritera

    Film ceritera adalah film yang dibuat tontonan dengan penekanan pada segi ceritera dan tidak tergantung pada tempat penayangan atau masa putar; 4.