Laboratorium Veteriner
Laboratorium Veteriner adalah laboratorium yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pelayanan kesehatan Hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.
Sumber: PP NO. 47 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Laboratorium Veteriner juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Laboratorium Veteriner
Laboratorium Veteriner adalah laboratorium yang mempunyai tugas dan fungsi pelayanan dalam bidang pengendalian dan penanggulangan penyakit Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 95 TAHUN 2012Menteri88.07% Mirip88.07 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
- 2PP NO. 22 TAHUN 1983Menteri84.55% Mirip84.55 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang kesehatan masyarakat veteriner.
- 3PP NO. 46 TAHUN 2014Menteri83.62% Mirip83.62 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
- 4PP NO. 7 TAHUN 2011Menteri83.59% Mirip83.59 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
- 5PERPRES NO. 46 TAHUN 2021Menteri83.57% Mirip83.57 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
- 6PP NO. 67 TAHUN 2019Menteri83.52% Mirip83.52 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
- 7PP NO. 25 TAHUN 2011Menteri83.19% Mirip83.19 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
- 8PERPRES NO. 72 TAHUN 2012Menteri83.17% Mirip83.17 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
- 9PERPRES NO. 19 TAHUN 2016Menteri82.97% Mirip82.97 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.