Laboratorium Veteriner

Laboratorium Veteriner adalah laboratorium yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pelayanan kesehatan Hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.

Sumber: PP NO. 47 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Laboratorium Veteriner juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Laboratorium Veteriner

    Laboratorium Veteriner adalah laboratorium yang mempunyai tugas dan fungsi pelayanan dalam bidang pengendalian dan penanggulangan penyakit Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 95 TAHUN 2012
    88.07% Mirip88.07 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.

  2. 2
    PP NO. 22 TAHUN 1983
    84.55% Mirip84.55 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang kesehatan masyarakat veteriner.

  3. 3
    PP NO. 46 TAHUN 2014
    83.62% Mirip83.62 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

  4. 4
    PP NO. 7 TAHUN 2011
    83.59% Mirip83.59 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

  5. 5
    PERPRES NO. 46 TAHUN 2021
    83.57% Mirip83.57 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

  6. 6
    PP NO. 67 TAHUN 2019
    83.52% Mirip83.52 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

  7. 7
    PP NO. 25 TAHUN 2011
    83.19% Mirip83.19 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

  8. 8
    PERPRES NO. 72 TAHUN 2012
    83.17% Mirip83.17 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

  9. 9
    PERPRES NO. 19 TAHUN 2016
    82.97% Mirip82.97 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.