Kuasa Perhitungan

Kuasa Perhitungan adalah Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan perusahaan yang memiliki izin usaha jasa maritim yang ditunjuk dan bertanggung jawab untuk melakukan perhitungan jasa telekomunikasi dan menyelesaikan pembayaran jasa telekomunikasi radio kapal laut sehubungan dengan penggunaan fasilitas telekomunikasi untuk umum dalam dinas bergerak pelayaran dan/atau dinas bergerak satelit pelayaran baik nasional maupun internasional.

Sumber: PP NO. 5 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 2022
    90.66% Mirip90.66 %
    KKB

    Kesepakatan Kerja Bersama yang selanjutnya disingkat KKB adalah perjanjian kerja kolektif yang dibuat dan ditandatangani oleh perusahaan angkutan laut, Pemberi Kerja, dan/atau Prinsipal dengan serikat pekerja atau serikat buruh Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran yang memuat hak dan kewajiban para pihak.

  2. 2
    PP NO. 20 TAHUN 2010
    87.97% Mirip87.97 %
    Usaha Keagenan Kapal

    Usaha Keagenan Kapal adalah kegiatan usaha jasa untuk mengurus kepentingan kapal perusahaan angkutan laut asing dan/atau kapal perusahaan angkutan laut nasional selama berada di Indonesia.

  3. 3
    PP NO. 22 TAHUN 2022
    80.05% Mirip80.05 %
    PKL

    Perjanjian Kerja Laut yang selanjutnya disingkat PKL adalah perjanjian kerja perseorangan yang dibuat dan ditandatangani antara awak kapal dengan pihak yang bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kerja atau Prinsipal yang memuat hak dan kewajiban para pihak dan disahkan oleh syahbandar.