KKB

Kesepakatan Kerja Bersama yang selanjutnya disingkat KKB adalah perjanjian kerja kolektif yang dibuat dan ditandatangani oleh perusahaan angkutan laut, Pemberi Kerja, dan/atau Prinsipal dengan serikat pekerja atau serikat buruh Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran yang memuat hak dan kewajiban para pihak.

Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 2022
    93.97% Mirip93.97 %
    PKL

    Perjanjian Kerja Laut yang selanjutnya disingkat PKL adalah perjanjian kerja perseorangan yang dibuat dan ditandatangani antara awak kapal dengan pihak yang bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kerja atau Prinsipal yang memuat hak dan kewajiban para pihak dan disahkan oleh syahbandar.

  2. 2
    PP NO. 5 TAHUN 2010
    90.66% Mirip90.66 %
    Kuasa Perhitungan

    Kuasa Perhitungan adalah Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan perusahaan yang memiliki izin usaha jasa maritim yang ditunjuk dan bertanggung jawab untuk melakukan perhitungan jasa telekomunikasi dan menyelesaikan pembayaran jasa telekomunikasi radio kapal laut sehubungan dengan penggunaan fasilitas telekomunikasi untuk umum dalam dinas bergerak pelayaran dan/atau dinas bergerak satelit pelayaran baik nasional maupun internasional.

  3. 3
    PERPRES NO. 70 TAHUN 2017
    82.06% Mirip82.06 %
    Shipping Instruction

    Shipping Instruction adalah surat yang dibuat oleh shipper atau pemilik barang atau perusahaan jasa pengurusan transportasi yang ditujukan kepada carrier atau kapal (pelayaran) untuk menerima dan memuat muatan yang tertera dalam surat tersebut.

  4. 4
    PP NO. 59 TAHUN 2021
    81.73% Mirip81.73 %
    Perjanjian Kerja Sama Penempatan

    Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah perjanjian tertulis antara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Mitra Usaha atau Pemberi Kerja yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak dalam rangka penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan.

  5. 5
    UU NO. 18 TAHUN 2017
    81.58% Mirip81.58 %
    Perjanjian Kerja Sama Penempatan

    Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah perjanjian tertulis antara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Mitra Usaha atau Pemberi Kerja yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak dalam rangka penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan.

  6. 6
    PP NO. 27 TAHUN 2021
    81.38% Mirip81.38 %
    PKL

    Perjanjian Kerja Laut yang selanjutnya disingkat PKL adalah kesepakatan tertulis antara awak Kapal Perikanan dengan pemilik Kapal Perikanan atau operator Kapal Perikanan atau Nakhoda atau agen awak Kapal Perikanan.