KKB
Kesepakatan Kerja Bersama yang selanjutnya disingkat KKB adalah perjanjian kerja kolektif yang dibuat dan ditandatangani oleh perusahaan angkutan laut, Pemberi Kerja, dan/atau Prinsipal dengan serikat pekerja atau serikat buruh Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran yang memuat hak dan kewajiban para pihak.
Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 2022PKL93.97% Mirip93.97 %
Perjanjian Kerja Laut yang selanjutnya disingkat PKL adalah perjanjian kerja perseorangan yang dibuat dan ditandatangani antara awak kapal dengan pihak yang bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kerja atau Prinsipal yang memuat hak dan kewajiban para pihak dan disahkan oleh syahbandar.
- 2PP NO. 5 TAHUN 2010Kuasa Perhitungan90.66% Mirip90.66 %
Kuasa Perhitungan adalah Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan perusahaan yang memiliki izin usaha jasa maritim yang ditunjuk dan bertanggung jawab untuk melakukan perhitungan jasa telekomunikasi dan menyelesaikan pembayaran jasa telekomunikasi radio kapal laut sehubungan dengan penggunaan fasilitas telekomunikasi untuk umum dalam dinas bergerak pelayaran dan/atau dinas bergerak satelit pelayaran baik nasional maupun internasional.
- 3PERPRES NO. 70 TAHUN 2017Shipping Instruction82.06% Mirip82.06 %
Shipping Instruction adalah surat yang dibuat oleh shipper atau pemilik barang atau perusahaan jasa pengurusan transportasi yang ditujukan kepada carrier atau kapal (pelayaran) untuk menerima dan memuat muatan yang tertera dalam surat tersebut.
- 4PP NO. 59 TAHUN 2021Perjanjian Kerja Sama Penempatan81.73% Mirip81.73 %
Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah perjanjian tertulis antara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Mitra Usaha atau Pemberi Kerja yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak dalam rangka penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan.
- 5UU NO. 18 TAHUN 2017Perjanjian Kerja Sama Penempatan81.58% Mirip81.58 %
Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah perjanjian tertulis antara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Mitra Usaha atau Pemberi Kerja yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak dalam rangka penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan.
- 6PP NO. 27 TAHUN 2021PKL81.38% Mirip81.38 %
Perjanjian Kerja Laut yang selanjutnya disingkat PKL adalah kesepakatan tertulis antara awak Kapal Perikanan dengan pemilik Kapal Perikanan atau operator Kapal Perikanan atau Nakhoda atau agen awak Kapal Perikanan.