Usaha Keagenan Kapal

Usaha Keagenan Kapal adalah kegiatan usaha jasa untuk mengurus kepentingan kapal perusahaan angkutan laut asing dan/atau kapal perusahaan angkutan laut nasional selama berada di Indonesia.

Sumber: PP NO. 20 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 5 TAHUN 2010
    87.97% Mirip87.97 %
    Kuasa Perhitungan

    Kuasa Perhitungan adalah Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan perusahaan yang memiliki izin usaha jasa maritim yang ditunjuk dan bertanggung jawab untuk melakukan perhitungan jasa telekomunikasi dan menyelesaikan pembayaran jasa telekomunikasi radio kapal laut sehubungan dengan penggunaan fasilitas telekomunikasi untuk umum dalam dinas bergerak pelayaran dan/atau dinas bergerak satelit pelayaran baik nasional maupun internasional.