Kuasa asuh

Kuasa asuh adalah kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik,memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkananak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan, bakat,serta minatnya.

Sumber: UU NO. 23 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 35 TAHUN 2014
    96.66% Mirip96.66 %
    Kuasa Asuh

    Kuasa Asuh adalah kekuasaan Orang Tua untuk mengasuh,mendidik, memelihara, membina, melindungi, danmenumbuhkembangkan Anak sesuai dengan agama yangdianutnya dan sesuai dengan kemampuan, bakat, sertaminatnya.