Kuasa asuh
Kuasa asuh adalah kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik,memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkananak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan, bakat,serta minatnya.
Sumber: UU NO. 23 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 35 TAHUN 2014Kuasa Asuh96.66% Mirip96.66 %
Kuasa Asuh adalah kekuasaan Orang Tua untuk mengasuh,mendidik, memelihara, membina, melindungi, danmenumbuhkembangkan Anak sesuai dengan agama yangdianutnya dan sesuai dengan kemampuan, bakat, sertaminatnya.