Pelaksanaan Koordinasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-PulauKecil Tingkat Nasional

Pelaksanaan Koordinasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-PulauKecil Tingkat Nasional adalah proses harmonisasi dan upayasinkronisasi, serta sinergi pelaksanaan kegiatan pengelolaan wilayahpesisir dan pulau-pulau kecil pada tingkat nasional secara terpadudan berkelanjutan.

Sumber: PERPRES NO. 73 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 3 TAHUN 2015
    80.53% Mirip80.53 %
    Konsultasi

    Konsultasi adalah suatu proses kegiatan komunikasi dalam bentuksuratPimpinanKementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian pemrakarsa atauDewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang selanjutnyadisebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Pimpinan DPRA atauGubernur Aceh untuk mencapai pemahaman yang sama terhadapsuatu Rencana Persetujuan Internasional, Rencana PembentukanUndang-Undang dan kebijakan Administratif yang akan dibuat, yangberkaitanlangsung dengan Pemerintahan Aceh.

  2. 2
    PP NO. 17 TAHUN 2017
    80.25% Mirip80.25 %
    Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional

    Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional adalah suatu proses memadukan dan memperkuat penyusunan rencana dan anggaran pembangunan nasional serta pengendalian pencapaian Sasaran pembangunan.