Pelaksanaan Koordinasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-PulauKecil Tingkat Nasional
Pelaksanaan Koordinasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-PulauKecil Tingkat Nasional adalah proses harmonisasi dan upayasinkronisasi, serta sinergi pelaksanaan kegiatan pengelolaan wilayahpesisir dan pulau-pulau kecil pada tingkat nasional secara terpadudan berkelanjutan.
Sumber: PERPRES NO. 73 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 3 TAHUN 2015Konsultasi80.53% Mirip80.53 %
Konsultasi adalah suatu proses kegiatan komunikasi dalam bentuksuratPimpinanKementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian pemrakarsa atauDewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang selanjutnyadisebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Pimpinan DPRA atauGubernur Aceh untuk mencapai pemahaman yang sama terhadapsuatu Rencana Persetujuan Internasional, Rencana PembentukanUndang-Undang dan kebijakan Administratif yang akan dibuat, yangberkaitanlangsung dengan Pemerintahan Aceh.
- 2PP NO. 17 TAHUN 2017Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional80.25% Mirip80.25 %
Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional adalah suatu proses memadukan dan memperkuat penyusunan rencana dan anggaran pembangunan nasional serta pengendalian pencapaian Sasaran pembangunan.