Konsesi
Konsesi adalah pemberian hak oleh penyelenggara pelabuhan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu.
Sumber: PP NO. 61 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Konsesi juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Konsesi
Konsesi adalah segala bentuk potongan biaya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang kepada Penyandang Disabilitas berdasarkan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
- 2Konsesi
Konsesi adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan badan dan/atau pejabat pemerintahan dengan selain badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3Konsesi
Konsesi adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan badan dan/atau pejabat pemerintahan dengan selain badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4Konsesi
Konsesi adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenangsebagai wujud persetujuan dari kesepakatan Badan dan/atau PejabatPemerintahan dengan selain Badan dan/atau Pejabat Pemerintahandalam pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber daya alam danpengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5Konsesi
Konsesi adalah pemberian hak oleh penyelenggara Pelabuhan kepada badan usaha pelabuhan untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa Kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu.