Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR.

Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 21 TAHUN 2021
    93.38% Mirip93.38 %
    Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

    Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR selain RDTR.

  2. 2
    PP NO. 19 TAHUN 2021
    93.12% Mirip93.12 %
    Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

    Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang.

  3. 3
    PERPRES NO. 60 TAHUN 2022
    92.95% Mirip92.95 %
    Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

    Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang.

  4. 4
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2022
    92.84% Mirip92.84 %
    Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

    Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang.

  5. 5
    PP NO. 21 TAHUN 2021
    91.55% Mirip91.55 %
    Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

    Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.

  6. 6
    PERPRES NO. 119 TAHUN 2022
    88.59% Mirip88.59 %
    KKPR

    Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yangselanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antararencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.

  7. 7
    PP NO. 27 TAHUN 2021
    85.38% Mirip85.38 %
    Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut

    Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang.

  8. 8
    PP NO. 14 TAHUN 2021
    82.07% Mirip82.07 %
    RMPK

    Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi yang selanjutnya disingkat RMPK adalah dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang memuat uraian metode pekerjaan, rencana inspeksi dan pengujian, serta pengendalian subpenyedia jasa dan pemasok, dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak.

  9. 9
    UU NO. 20 TAHUN 2002
    80.15% Mirip80.15 %
    Pemanfaatan Tenaga Listrik

    Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah penggunaan tenaga listrikmulai dari titik pemakaian.