Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR.
Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 21 TAHUN 2021Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang93.38% Mirip93.38 %
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR selain RDTR.
- 2PP NO. 19 TAHUN 2021Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang93.12% Mirip93.12 %
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang.
- 3PERPRES NO. 60 TAHUN 2022Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang92.95% Mirip92.95 %
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang.
- 4PERPRES NO. 66 TAHUN 2022Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang92.84% Mirip92.84 %
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang.
- 5PP NO. 21 TAHUN 2021Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang91.55% Mirip91.55 %
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
- 6PERPRES NO. 119 TAHUN 2022KKPR88.59% Mirip88.59 %
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yangselanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antararencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
- 7PP NO. 27 TAHUN 2021Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut85.38% Mirip85.38 %
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang.
- 8PP NO. 14 TAHUN 2021RMPK82.07% Mirip82.07 %
Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi yang selanjutnya disingkat RMPK adalah dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang memuat uraian metode pekerjaan, rencana inspeksi dan pengujian, serta pengendalian subpenyedia jasa dan pemasok, dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak.
- 9UU NO. 20 TAHUN 2002Pemanfaatan Tenaga Listrik80.15% Mirip80.15 %
Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah penggunaan tenaga listrikmulai dari titik pemakaian.