Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang.

Sumber: PERPRES NO. 60 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

    Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang.

  2. 2
    Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

    Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang.

  3. 3
    Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

    Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 119 TAHUN 2022
    95.89% Mirip95.89 %
    KKPR

    Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yangselanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antararencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.

  2. 2
    PP NO. 27 TAHUN 2021
    94.05% Mirip94.05 %
    Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut

    Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang.

  3. 3
    PP NO. 21 TAHUN 2021
    92.95% Mirip92.95 %
    Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

    Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR.

  4. 4
    PP NO. 21 TAHUN 2021
    92.60% Mirip92.60 %
    Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

    Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR selain RDTR.

  5. 5
    PP NO. 14 TAHUN 2021
    86.88% Mirip86.88 %
    RMPK

    Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi yang selanjutnya disingkat RMPK adalah dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang memuat uraian metode pekerjaan, rencana inspeksi dan pengujian, serta pengendalian subpenyedia jasa dan pemasok, dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak.

  6. 6
    UU NO. 20 TAHUN 2002
    82.01% Mirip82.01 %
    Pemanfaatan Tenaga Listrik

    Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah penggunaan tenaga listrikmulai dari titik pemakaian.

  7. 7
    PERPRES NO. 86 TAHUN 2018
    81.78% Mirip81.78 %
    Kemampuan Tanah

    Kemampuan Tanah adalah penilaian pengelompokan potensi unsur-unsur fisik wilayah bagi kegiatan penggunaan tanah.