Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang.
Sumber: PERPRES NO. 60 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang.
- 2Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang.
- 3Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 119 TAHUN 2022KKPR95.89% Mirip95.89 %
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yangselanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antararencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
- 2PP NO. 27 TAHUN 2021Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut94.05% Mirip94.05 %
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang.
- 3PP NO. 21 TAHUN 2021Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang92.95% Mirip92.95 %
Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR.
- 4PP NO. 21 TAHUN 2021Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang92.60% Mirip92.60 %
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR selain RDTR.
- 5PP NO. 14 TAHUN 2021RMPK86.88% Mirip86.88 %
Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi yang selanjutnya disingkat RMPK adalah dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang memuat uraian metode pekerjaan, rencana inspeksi dan pengujian, serta pengendalian subpenyedia jasa dan pemasok, dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak.
- 6UU NO. 20 TAHUN 2002Pemanfaatan Tenaga Listrik82.01% Mirip82.01 %
Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah penggunaan tenaga listrikmulai dari titik pemakaian.
- 7PERPRES NO. 86 TAHUN 2018Kemampuan Tanah81.78% Mirip81.78 %
Kemampuan Tanah adalah penilaian pengelompokan potensi unsur-unsur fisik wilayah bagi kegiatan penggunaan tanah.