Komisi Pemeriksa

Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut Komisi Pemeriksa adalah lembaga independen yang bertugas untuk memeriksa kekayaan Penyelenggara Negara dan mantan Penyelenggara Negara untuk mencegah praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sumber: UU NO. 28 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Komisi Pemeriksa juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Komisi Pemeriksa

    Komisi Pemeriksa adalah Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor28Tahun1999tentangPenyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi,dan Nepotisme.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 15 TAHUN 2006
    82.02% Mirip82.02 %
    BPK

    Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.