arbiter

Arbiter Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang berselisih dari daftar arbiter yang ditetapkan oleh Menteri untuk memberikan putusan mengenai perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final.

Sumber: UU NO. 2 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 2 TAHUN 2004
    89.53% Mirip89.53 %
    konsiliasi

    Konsiliasi Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral.

  2. 2
    UU NO. 2 TAHUN 2004
    89.39% Mirip89.39 %
    arbitrase

    Arbitrase Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut arbitrase adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, -dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final.

  3. 3
    UU NO. 21 TAHUN 2008
    84.91% Mirip84.91 %
    Peleburan

    Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Bank atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Bank baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Bank yang meleburkan diri dan status badan hukum Bank yang meleburkan diri berakhir karena hukum.

  4. 4
    UU NO. 40 TAHUN 2007
    82.39% Mirip82.39 %
    Penggabungan

    Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

  5. 5
    UU NO. 2 TAHUN 2004
    82.21% Mirip82.21 %
    konsiliator

    Konsiliator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut konsiliator adalah seorang atau lebih yang memenuhi syaratsyarat sebagai konsiliator ditetapkan oleh Menteri, yang bertugas melakukan konsiliasi dan wajib memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubung-an kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.

  6. 6
    UU NO. 21 TAHUN 2008
    81.52% Mirip81.52 %
    Penggabungan

    Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Bank atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Bank lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Bank yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Bank yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Bank yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

  7. 7
    UU NO. 30 TAHUN 1999
    81.38% Mirip81.38 %
    Perjanjian arbitrase

    Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantumdalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atausuatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.

  8. 8
    UU NO. 2 TAHUN 2004
    81.18% Mirip81.18 %
    Perselisihan pemutusan hubungan kerja

    Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.

  9. 9
    PP NO. 34 TAHUN 2019
    81.04% Mirip81.04 %
    Perjanjian Bilateral

    Perjanjian Bilateral adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara untuk mengatur kepentingan kedua belah pihak.

  10. 10
    PP NO. 41 TAHUN 2004
    80.09% Mirip80.09 %
    Perselisihan Hubungan Industrial

    Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.