Koefisien Daerah Hijau di (KDH)

Koefisien Daerah Hijau di (KDH) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

Sumber: PP NO. 36 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 36 TAHUN 2005
    96.24% Mirip96.24 %
    Koefisien Dasar Bangunan (KDB)

    Koefisien Dasar Bangunan (KDB) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai lahan/tanah dasar bangunan gedung dan yang dikuasai perpetakan/daerah perencanaan sesuai rencana tata bangunan dan lingkungan.

  2. 2
    PERPRES NO. 31 TAHUN 2015
    93.85% Mirip93.85 %
    KDH

    Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angkapersentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar5bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauandan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuairencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

  3. 3
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2017
    93.54% Mirip93.54 %
    KDH

    Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai dengan rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

  4. 4
    PERPRES NO. 81 TAHUN 2014
    93.45% Mirip93.45 %
    KDH

    Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angkapersentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luarbangunan gedung yang diperuntukan bagi pertamanan/penghijauandan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuairencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

  5. 5
    PERPRES NO. 179 TAHUN 2014
    93.17% Mirip93.17 %
    KDH

    Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angkapersentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luarbangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauandan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuairencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

  6. 6
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2022
    93.12% Mirip93.12 %
    KDH

    Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

  7. 7
    PERPRES NO. 32 TAHUN 2015
    92.90% Mirip92.90 %
    KDH

    Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angkapersentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luarbangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauandan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuairencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

  8. 8
    PERPRES NO. 45 TAHUN 2011
    92.89% Mirip92.89 %
    KDH

    Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disebut KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

  9. 9
    PERPRES NO. 87 TAHUN 2011
    92.88% Mirip92.88 %
    KDH

    Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disebut KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

  10. 10
    PERPRES NO. 60 TAHUN 2022
    92.83% Mirip92.83 %
    KDH

    Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.