KDH

Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disebut KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

Sumber: PERPRES NO. 87 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi KDH juga digunakan di dalam 18 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    KDH

    Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disebut KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukan bagi pertamanan/ penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

  2. 2
    KDH

    Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disebut KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

  3. 3
    KDH

    Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disebut KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

  4. 4
    KDH

    Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disebut KDH adalah angka www.

  5. 5
    KDH

    Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

  6. 6
    KDH

    Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

  7. 7
    KDH

    Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

  8. 8
    KDH

    Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai dengan rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

  9. 9
    KDH

    Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

  10. 10
    KDH

    Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

  11. 11
    KDH

    Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

  12. 12
    KDH

    Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

  13. 13
    KDH

    Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angkapersentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar5bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauandan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuairencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

  14. 14
    KDH

    Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angkapersentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luarbangunan gedung yang diperuntukan bagi pertamanan/penghijauandan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuairencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

  15. 15
    KDH

    Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angkapersentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luarbangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauandan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuairencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

  16. 16
    KDH

    Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angkapersentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luarbangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauandan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuairencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

  17. 17
    KDH

    Koefisien Dasar Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah rangka persentase perbandingan antara luas seluruh Ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

  18. 18
    KDH

    Koelisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkatKDH adalah angka persentase perbandingan antaraluas seluruh Ruang terbuka di luar bangunan gedungyang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauandan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yangdikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan danlingkungan.