Koefisien Dasar Bangunan (KDB)

Koefisien Dasar Bangunan (KDB) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai lahan/tanah dasar bangunan gedung dan yang dikuasai perpetakan/daerah perencanaan sesuai rencana tata bangunan dan lingkungan.

Sumber: PP NO. 36 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 36 TAHUN 2005
    96.24% Mirip96.24 %
    Koefisien Daerah Hijau di (KDH)

    Koefisien Daerah Hijau di (KDH) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

  2. 2
    PERPRES NO. 31 TAHUN 2015
    94.35% Mirip94.35 %
    KDH

    Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angkapersentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar5bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauandan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuairencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

  3. 3
    PERPRES NO. 32 TAHUN 2015
    93.78% Mirip93.78 %
    KDH

    Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angkapersentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luarbangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauandan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuairencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

  4. 4
    PERPRES NO. 179 TAHUN 2014
    93.56% Mirip93.56 %
    KDH

    Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angkapersentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luarbangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauandan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuairencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

  5. 5
    PERPRES NO. 81 TAHUN 2014
    93.53% Mirip93.53 %
    KDH

    Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angkapersentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luarbangunan gedung yang diperuntukan bagi pertamanan/penghijauandan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuairencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

  6. 6
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2017
    93.15% Mirip93.15 %
    KDH

    Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai dengan rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

  7. 7
    PERPRES NO. 45 TAHUN 2011
    92.77% Mirip92.77 %
    KDB

    Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disebut KDB adalah angka persentase berdasarkan perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

  8. 8
    PERPRES NO. 87 TAHUN 2011
    92.74% Mirip92.74 %
    KDB

    Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disebut KDB adalah angka persentase berdasarkan perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

  9. 9
    PERPRES NO. 58 TAHUN 2014
    92.72% Mirip92.72 %
    KDH

    Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disebut KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukan bagi pertamanan/ penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

  10. 10
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2022
    92.60% Mirip92.60 %
    KDH

    Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.