Kewenangan Pemerintah

Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh yangselanjutnya disebut Kewenangan Pemerintah adalah kewenangandalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan yang bersifatnasional dan urusan pemerintahan lainnya di Aceh sebagaimanaditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Sumber: PP NO. 3 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 45 TAHUN 2008
    80.39% Mirip80.39 %
    Perda

    Peraturan Daerah selanjutnya disebut Perda adalah peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota.

  2. 2
    PP NO. 3 TAHUN 2015
    80.15% Mirip80.15 %
    Kebijakan

    Kebijakan adalah kewenangan Pemerintah untuk melakukanfasilitasi, penetapan, pengawasan dan pelaksanaanpembinaan,urusan pemerintahan yang bersifat nasional.