Kewenangan Pemerintah
Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh yangselanjutnya disebut Kewenangan Pemerintah adalah kewenangandalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan yang bersifatnasional dan urusan pemerintahan lainnya di Aceh sebagaimanaditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Sumber: PP NO. 3 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 45 TAHUN 2008Perda80.39% Mirip80.39 %
Peraturan Daerah selanjutnya disebut Perda adalah peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota.
- 2PP NO. 3 TAHUN 2015Kebijakan80.15% Mirip80.15 %
Kebijakan adalah kewenangan Pemerintah untuk melakukanfasilitasi, penetapan, pengawasan dan pelaksanaanpembinaan,urusan pemerintahan yang bersifat nasional.