Keterangan saksi

Keterangan saksi adalah satu alat buti dalam perkara pidana yangberupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yangia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, denganmenyebut alasan dari pengetahuannya itu.

Sumber: UU NO. 31 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 57 TAHUN 2003
    87.77% Mirip87.77 %
    Saksi

    Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana pencucian uang yang didengar sendiri, dilihat sendiri, dan dialami sendiri.

  2. 2
    PP NO. 44 TAHUN 2008
    85.14% Mirip85.14 %
    Saksi

    Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.

  3. 3
    UU NO. 13 TAHUN 2006
    85.07% Mirip85.07 %
    Saksi

    Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.

  4. 4
    UU NO. 12 TAHUN 2022
    84.41% Mirip84.41 %
    Saksi

    Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

  5. 5
    PP NO. 7 TAHUN 2018
    84.06% Mirip84.06 %
    Saksi

    Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.

  6. 6
    PP NO. 35 TAHUN 2020
    83.86% Mirip83.86 %
    Saksi

    Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.

  7. 7
    PP NO. 40 TAHUN 2013
    83.25% Mirip83.25 %
    Saksi

    Saksi adalah orang yang memberikan keterangan guna kepentinganpenyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidangpengadilan dalam perkara tindak pidana Narkotika dan PrekursorNarkotika yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, atau dialami sendiri.

  8. 8
    PP NO. 2 TAHUN 2002
    81.14% Mirip81.14 %
    Saksi

    Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan tentang perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, dan alami sendiri, yang memerlukan perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun.

  9. 9
    PERPRES NO. 25 TAHUN 2008
    80.16% Mirip80.16 %
    Peristiwa Kependudukan

    Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Pendudukyang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadappenerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu TandaPenduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnyameliputi pindah datang, perubahan alamat, serta statustinggal terbatas menjadi tinggal tetap.

  10. 10
    UU NO. 11 TAHUN 2012
    80.12% Mirip80.12 %
    Anak Saksi

    Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.