Keterangan saksi
Keterangan saksi adalah satu alat buti dalam perkara pidana yangberupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yangia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, denganmenyebut alasan dari pengetahuannya itu.
Sumber: UU NO. 31 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 57 TAHUN 2003Saksi87.77% Mirip87.77 %
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana pencucian uang yang didengar sendiri, dilihat sendiri, dan dialami sendiri.
- 2PP NO. 44 TAHUN 2008Saksi85.14% Mirip85.14 %
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.
- 3UU NO. 13 TAHUN 2006Saksi85.07% Mirip85.07 %
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.
- 4UU NO. 12 TAHUN 2022Saksi84.41% Mirip84.41 %
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- 5PP NO. 7 TAHUN 2018Saksi84.06% Mirip84.06 %
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.
- 6PP NO. 35 TAHUN 2020Saksi83.86% Mirip83.86 %
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.
- 7PP NO. 40 TAHUN 2013Saksi83.25% Mirip83.25 %
Saksi adalah orang yang memberikan keterangan guna kepentinganpenyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidangpengadilan dalam perkara tindak pidana Narkotika dan PrekursorNarkotika yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, atau dialami sendiri.
- 8PP NO. 2 TAHUN 2002Saksi81.14% Mirip81.14 %
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan tentang perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, dan alami sendiri, yang memerlukan perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun.
- 9PERPRES NO. 25 TAHUN 2008Peristiwa Kependudukan80.16% Mirip80.16 %
Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Pendudukyang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadappenerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu TandaPenduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnyameliputi pindah datang, perubahan alamat, serta statustinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
- 10UU NO. 11 TAHUN 2012Anak Saksi80.12% Mirip80.12 %
Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.