Keselamatan dan Keamanan Pelayaran
Keselamatan dan Keamanan Pelayaran adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan lingkungan maritim.
Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Keselamatan dan Keamanan Pelayaran
Keselamatan dan Keamanan Pelayaran adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut Angkutan di Perairan, Kepelabuhanan, dan lingkungan maritim.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 21 TAHUN 2010Perlindungan Lingkungan Maritim80.89% Mirip80.89 %
Perlindungan Lingkungan Maritim adalah setiap upaya untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan perairan yang bersumber dari kegiatan yang terkait dengan pelayaran.
- 2UU NO. 17 TAHUN 2008Perlindungan Lingkungan Maritim80.53% Mirip80.53 %
Perlindungan Lingkungan Maritim adalah setiap upaya untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan perairan yang bersumber dari kegiatan yang terkait dengan pelayaran.
- 3PP NO. 7 TAHUN 1987Upaya kesehatan80.49% Mirip80.49 %
Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan keadaan sehat; 4.