Kapolri

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.

Sumber: PP NO. 2 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kapolri juga digunakan di dalam 12 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kapolri

    Kapolri adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  2. 2
    Kapolri

    Kapolri adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  3. 3
    Kapolri

    Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah Pimpinan Kepolisian Negara.

  4. 4
    Kapolri

    Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.

  5. 5
    Kapolri

    Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.

  6. 6
    Kapolri

    Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.

  7. 7
    Kapolri

    Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.

  8. 8
    Kapolri

    Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.

  9. 9
    Kapolri

    Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.

  10. 10
    Kapolri

    Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnyadisebut Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara RepublikIndonesia dan penanggungjawab penyelenggaraan fungsikepolisian.

  11. 11
    Kapolri

    Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnyadisingkat Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara RepublikIndonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.

  12. 12
    Kapolri

    Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnyadisebut Kapolri adalah Pimpinan Kepolisian Negara RepublikIndonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsikepolisian.