Fasilitasi

Fasilitasi adalah penyediaan fasilitas berupa sumber daya yangdiperlukan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Aceh.

Sumber: PP NO. 3 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Fasilitasi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Fasilitasi

    Fasilitasi adalah penyediaan bantuan atau pelayananuntuk kemudahan dan kelancaran pelaksanaan kegiatankeolahragaan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 10 TAHUN 2011
    83.04% Mirip83.04 %
    Kementerian/Lembaga

    Kementerian/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.