Fasilitasi
Fasilitasi adalah penyediaan fasilitas berupa sumber daya yangdiperlukan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Aceh.
Sumber: PP NO. 3 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Fasilitasi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Fasilitasi
Fasilitasi adalah penyediaan bantuan atau pelayananuntuk kemudahan dan kelancaran pelaksanaan kegiatankeolahragaan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 10 TAHUN 2011Kementerian/Lembaga83.04% Mirip83.04 %
Kementerian/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.