Angkutan Sungai dan Danau

Angkutan Sungai dan Danau adalah kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, dan terusan untuk mengangkut penumpang dan/atau barang yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan sungai dan danau.

Sumber: PP NO. 20 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Angkutan Sungai dan Danau juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Angkutan Sungai dan Danau

    Angkutan Sungai dan Danau adalah kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, dan terusan untuk mengangkut penumpang dan/atau barang yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan sungai dan danau.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 82 TAHUN 1999
    87.50% Mirip87.50 %
    Angkutan sungai dan danau

    Angkutan sungai dan danau adalah kegiatan angkutan denganmenggunakan kapal yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa,anjir, kanal dan terusan untuk mengangkut penumpang, barangdan/atau hewan yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutansungai dan danau;8.