Kelompok Tani

Kelompok Tani adalah kumpulan Petani/peternak/pekebun yangdibentuk atas dasar kesamaan kepentingan; kesamaan kondisilingkungan sosial, ekonomi, sumber daya; kesamaan komoditas; dankeakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usahaanggota.

Sumber: UU NO. 19 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kelompok Tani juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kelompok Tani

    Kelompok Tani adalah kumpulan Petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumber daya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota.