Kelompok Tani
Kelompok Tani adalah kumpulan Petani/peternak/pekebun yangdibentuk atas dasar kesamaan kepentingan; kesamaan kondisilingkungan sosial, ekonomi, sumber daya; kesamaan komoditas; dankeakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usahaanggota.
Sumber: UU NO. 19 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kelompok Tani juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kelompok Tani
Kelompok Tani adalah kumpulan Petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumber daya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota.