Kedaulatan Pangan

Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan Pangan yang menjamin hak atas Pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem Pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kedaulatan Pangan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kedaulatan Pangan

    Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri dapat menentukan kebijakan pangannya, yang menjamin hak atas pangan bagi rakyatnya, serta memberikan hak bagi masyarakatnya untuk menentukan sistem pertanian pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 34 TAHUN 2002
    80.41% Mirip80.41 %
    Tata Hutan

    Tata Hutan adalah kegiatan rancang bangun unit pengelolaan hutan, mencakup pengelompokan sumber daya hutan sesuai dengan tipe ekosistem dan potensi yang terkandung didalamnya dengan tujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat secara lestari.

  2. 2
    PP NO. 62 TAHUN 2010
    80.16% Mirip80.16 %
    KSNT

    Kawasan Strategis Nasional Tertentu, selanjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.