Kedaulatan Pangan
Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan Pangan yang menjamin hak atas Pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem Pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kedaulatan Pangan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kedaulatan Pangan
Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri dapat menentukan kebijakan pangannya, yang menjamin hak atas pangan bagi rakyatnya, serta memberikan hak bagi masyarakatnya untuk menentukan sistem pertanian pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 34 TAHUN 2002Tata Hutan80.41% Mirip80.41 %
Tata Hutan adalah kegiatan rancang bangun unit pengelolaan hutan, mencakup pengelompokan sumber daya hutan sesuai dengan tipe ekosistem dan potensi yang terkandung didalamnya dengan tujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat secara lestari.
- 2PP NO. 62 TAHUN 2010KSNT80.16% Mirip80.16 %
Kawasan Strategis Nasional Tertentu, selanjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.