Kedaulatan Pangan

Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri dapat menentukan kebijakan pangannya, yang menjamin hak atas pangan bagi rakyatnya, serta memberikan hak bagi masyarakatnya untuk menentukan sistem pertanian pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.

Sumber: UU NO. 41 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kedaulatan Pangan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kedaulatan Pangan

    Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan Pangan yang menjamin hak atas Pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem Pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.