Tata Hutan

Tata Hutan adalah kegiatan rancang bangun unit pengelolaan hutan, mencakup pengelompokan sumber daya hutan sesuai dengan tipe ekosistem dan potensi yang terkandung didalamnya dengan tujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat secara lestari.

Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tata Hutan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tata Hutan

    Tata Hutan adalah kegiatan menata ruang Hutan dalam rangka pengelolaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan yang intensif, efisien, dan efektif untuk memperoleh manfaat yang lebih optimal dan berkelanjutan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 6 TAHUN 2007
    91.27% Mirip91.27 %
    Tata hutan

    Tata hutan adalah kegiatan rancang bangun unitpengelolaan hutan, mencakup kegiatan pengelompokansumber daya hutan sesuai dengan tipe ekosistem danpotensi yang terkandung didalamnya dengan tujuanuntuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagimasyarakat secara lestari.

  2. 2
    PERPRES NO. 86 TAHUN 2018
    84.35% Mirip84.35 %
    Konsolidasi Tanah

    Konsolidasi Tanah adalah penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, sekaligus penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan, dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumberdaya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

  3. 3
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    80.41% Mirip80.41 %
    Kedaulatan Pangan

    Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan Pangan yang menjamin hak atas Pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem Pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.