Keamanan Penerbangan
Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Keamanan Penerbangan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Keamanan Penerbangan
Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikan pelindungan kepada Penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur.
- 2Keamanan Penerbangan
Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikanperlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukummelalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia,fasilitas,dan prosedur.