Keamanan Penerbangan

Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikan pelindungan kepada Penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur.

Sumber: PP NO. 32 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Keamanan Penerbangan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Keamanan Penerbangan

    Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur.

  2. 2
    Keamanan Penerbangan

    Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikanperlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukummelalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia,fasilitas,dan prosedur.