Hak Lintas Damai

Hak Lintas Damai adalah hak kapal asing untuk melakukan lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-undang.

Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 37 TAHUN 2002
    91.88% Mirip91.88 %
    Hak Lintas Alur Laut Kepulauan

    Hak Lintas Alur Laut Kepulauan adalah hak kapal dan pesawat udara asing untuk melakukan lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang.

  2. 2
    PP NO. 58 TAHUN 2015
    81.80% Mirip81.80 %
    Keamanan Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif

    Keamanan Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif adalah tindakan yangdilakukan untuk mencegah upaya pencurian, sabotase, pemindahansecara tidak sah, dan perbuatan melawan hukum lainnya terhadapzat radioaktif selama Pengangkutan Zat Radioaktif.