Hak Lintas Damai
Hak Lintas Damai adalah hak kapal asing untuk melakukan lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-undang.
Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 37 TAHUN 2002Hak Lintas Alur Laut Kepulauan91.88% Mirip91.88 %
Hak Lintas Alur Laut Kepulauan adalah hak kapal dan pesawat udara asing untuk melakukan lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang.
- 2PP NO. 58 TAHUN 2015Keamanan Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif81.80% Mirip81.80 %
Keamanan Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif adalah tindakan yangdilakukan untuk mencegah upaya pencurian, sabotase, pemindahansecara tidak sah, dan perbuatan melawan hukum lainnya terhadapzat radioaktif selama Pengangkutan Zat Radioaktif.