Satuan Perespon

Satuan Perespon adalah anggota Kepolisian Negara RepublikIndonesia atau Tentara Nasional Indonesia yang dipersenjatai danterlatih untuk menghadapi ancaman sabotase atau pemindahan zatradioaktif secara tidak sah selama Pengangkutan Zat Radioaktif.

Sumber: PP NO. 58 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 23 TAHUN 1978
    82.69% Mirip82.69 %
    SUKWAN/ PARTISAN

    Anggota pasukan Sukarelawan/Partisan, selanjutnya disebut SUKWAN/ PARTISAN, adalah mereka yang bukan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tetapi turut serta melaksanakan tugas operasi atau bantuan operasi secara langsung (fisik) dalam rangka menjaga perbatasan wilayah Republik Indonesia dan atau turut serta membantu perjuangan Rakyat Timor Timur dalam perjuangannya memperoleh kemerdekaan serta pengintegrasiannya dengan Republik Indonesia.

  2. 2
    PERPRES NO. 19 TAHUN 2017
    82.36% Mirip82.36 %
    Negara Pihak

    Negara Pihak adalah negara yang telah meratifikasi dan mengaksesi konvensi senjata kimia dan telah menyampaikan instrumen ratifikasi dan instrumen aksesi ke Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.

  3. 3
    UU NO. 1 TAHUN 2018
    80.86% Mirip80.86 %
    Konflik Bersenjata

    Konflik Bersenjata adalah perang yang didahului oleh pernyataan dari suatu negara atau suatu sengketa antarnegara yang disertai pengerahan angkatan bersenjata negara.

  4. 4
    PP NO. 7 TAHUN 2019
    80.59% Mirip80.59 %
    Konflik Bersenjata

    Konflik Bersenjata adalah perang yang didahului oleh pernyataan dari suatu negara atau suatu sengketa antarnegara yang disertai pengerahan angkatan bersenjata negara.