Satuan Perespon
Satuan Perespon adalah anggota Kepolisian Negara RepublikIndonesia atau Tentara Nasional Indonesia yang dipersenjatai danterlatih untuk menghadapi ancaman sabotase atau pemindahan zatradioaktif secara tidak sah selama Pengangkutan Zat Radioaktif.
Sumber: PP NO. 58 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 23 TAHUN 1978SUKWAN/ PARTISAN82.69% Mirip82.69 %
Anggota pasukan Sukarelawan/Partisan, selanjutnya disebut SUKWAN/ PARTISAN, adalah mereka yang bukan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tetapi turut serta melaksanakan tugas operasi atau bantuan operasi secara langsung (fisik) dalam rangka menjaga perbatasan wilayah Republik Indonesia dan atau turut serta membantu perjuangan Rakyat Timor Timur dalam perjuangannya memperoleh kemerdekaan serta pengintegrasiannya dengan Republik Indonesia.
- 2PERPRES NO. 19 TAHUN 2017Negara Pihak82.36% Mirip82.36 %
Negara Pihak adalah negara yang telah meratifikasi dan mengaksesi konvensi senjata kimia dan telah menyampaikan instrumen ratifikasi dan instrumen aksesi ke Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
- 3UU NO. 1 TAHUN 2018Konflik Bersenjata80.86% Mirip80.86 %
Konflik Bersenjata adalah perang yang didahului oleh pernyataan dari suatu negara atau suatu sengketa antarnegara yang disertai pengerahan angkatan bersenjata negara.
- 4PP NO. 7 TAHUN 2019Konflik Bersenjata80.59% Mirip80.59 %
Konflik Bersenjata adalah perang yang didahului oleh pernyataan dari suatu negara atau suatu sengketa antarnegara yang disertai pengerahan angkatan bersenjata negara.