Kawasan Perbatasan Negara
Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan yang selanjutnya disebutKawasan Perbatasan Negara adalah Kawasan Strategis Nasional yangberada di bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalamsepanjang batas wilayah Indonesia di Kalimantan dengan NegaraMalaysia, dalam hal batas wilayah negara di darat kawasanperbatasan berada di kecamatan.
Sumber: PERPRES NO. 31 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kawasan Perbatasan Negara juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kawasan Perbatasan Negara
Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara yang selanjutnya disebut Kawasan Perbatasan Negara adalah bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dengan Negara India, Malaysia, dan Thailand.
- 2Kawasan Perbatasan Negara
Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Papua Barat yang selanjutnya disebut dengan Kawasan Perbatasan Negara adalah Kawasan Strategis Nasional yang berada di bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia di Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Papua Barat dengan Negara Palau, dalam hal batas Wilayah Negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan.
- 3Kawasan Perbatasan Negara
Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Papua yang selanjutnyadisebut dengan Kawasan Perbatasan Negara adalah Kawasan StrategisNasional yang berada di bagian dari Wilayah Negara yang terletakpada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia di Provinsi Papuadengan Negara Papua Nugini, Australia, dan Palau, dalam hal bataswilayah negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan.
- 4Kawasan Perbatasan Negara
Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau yang selanjutnya disebut dengan Kawasan Perbatasan Negara adalah bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau dengan Negara Malaysia, Singapura, dan Vietnam.
- 5Kawasan Perbatasan Negara
Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Utara yang selanjutnya disebut dengan Kawasan Perbatasan Negara adalah bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Utara dengan Negara Filipina dan Malaysia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 43 TAHUN 2008Kawasan Perbatasan84.04% Mirip84.04 %
Kawasan Perbatasan adalah bagian dari Wilayah Negara yangterletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesiadengan negara lain, dalam hal Batas Wilayah Negara di darat,Kawasan Perbatasan berada di kecamatan.
- 2PERPRES NO. 12 TAHUN 2010Kawasan Perbatasan82.05% Mirip82.05 %
Kawasan Perbatasan adalah bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal Batas Wilayah Negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di kecamatan.
- 3PERPRES NO. 56 TAHUN 2014Kawasan Perbatasan82.03% Mirip82.03 %
Kawasan Perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di kecamatan.
- 4PERPRES NO. 57 TAHUN 2014Kawasan Perbatasan81.97% Mirip81.97 %
Kawasan Perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di distrik.
- 5PERPRES NO. 77 TAHUN 2014Kawasan Perbatasan81.57% Mirip81.57 %
Kawasan Perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di kecamatan.
- 6PERPRES NO. 54 TAHUN 2008Kawasan lindung81.14% Mirip81.14 %
Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsiutama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakupsumber daya alam dan sumber daya buatan.