Kawasan lindung

Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsiutama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakupsumber daya alam dan sumber daya buatan.

Sumber: PERPRES NO. 54 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kawasan lindung juga digunakan di dalam 11 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kawasan lindung

    Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi ulama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

  2. 2
    Kawasan lindung

    Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam.

  3. 3
    Kawasan lindung

    Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

  4. 4
    Kawasan lindung

    Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

  5. 5
    Kawasan lindung

    Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

  6. 6
    Kawasan lindung

    Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

  7. 7
    Kawasan lindung

    Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

  8. 8
    Kawasan lindung

    Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

  9. 9
    Kawasan lindung

    Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

  10. 10
    Kawasan lindung

    Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

  11. 11
    Kawasan lindung

    Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 32 TAHUN 2015
    99.85% Mirip99.85 %
    Kawasan Lindung

    Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsiutama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakupsumber daya alam dan sumber daya buatan.

  2. 2
    PERPRES NO. 31 TAHUN 2015
    99.83% Mirip99.83 %
    Kawasan Lindung

    Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsiutama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakupsumber daya alam dan sumber daya buatan.

  3. 3
    PERPRES NO. 81 TAHUN 2014
    99.79% Mirip99.79 %
    Kawasan Lindung

    Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsiutama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakupsumber daya alam dan sumber daya buatan.

  4. 4
    UU NO. 37 TAHUN 2014
    99.79% Mirip99.79 %
    Kawasan Lindung

    Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsiutama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakupsumber daya alam dan sumber daya buatan.

  5. 5
    PERPRES NO. 179 TAHUN 2014
    99.79% Mirip99.79 %
    Kawasan Lindung

    Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsiutama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakupsumber daya alam dan sumber daya buatan.

  6. 6
    PP NO. 73 TAHUN 2013
    99.74% Mirip99.74 %
    Kawasan Lindung

    Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsiutama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakupsumber daya alam dan sumber daya buatan.

  7. 7
    PERPRES NO. 41 TAHUN 2022
    94.76% Mirip94.76 %
    Kawasan Lindung

    Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

  8. 8
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2017
    94.32% Mirip94.32 %
    Kawasan Lindung

    Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

  9. 9
    PERPRES NO. 43 TAHUN 2020
    94.15% Mirip94.15 %
    Kawasan Lindung

    Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.