Kawasan lindung
Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
Sumber: PERPRES NO. 45 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kawasan lindung juga digunakan di dalam 11 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kawasan lindung
Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi ulama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 2Kawasan lindung
Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam.
- 3Kawasan lindung
Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 4Kawasan lindung
Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 5Kawasan lindung
Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 6Kawasan lindung
Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 7Kawasan lindung
Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 8Kawasan lindung
Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 9Kawasan lindung
Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 10Kawasan lindung
Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 11Kawasan lindung
Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsiutama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakupsumber daya alam dan sumber daya buatan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 45 TAHUN 2018Kawasan Lindung99.97% Mirip99.97 %
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 2PERPRES NO. 57 TAHUN 2014Kawasan Lindung99.95% Mirip99.95 %
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 3PERPRES NO. 49 TAHUN 2018Kawasan Lindung99.93% Mirip99.93 %
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 4PERPRES NO. 56 TAHUN 2014Kawasan Lindung99.91% Mirip99.91 %
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 5PERPRES NO. 58 TAHUN 2014Kawasan Lindung99.90% Mirip99.90 %
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 6PERPRES NO. 6 TAHUN 2022Kawasan Lindung99.87% Mirip99.87 %
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 7PERPRES NO. 60 TAHUN 2022Kawasan Lindung99.81% Mirip99.81 %
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 8PERPRES NO. 64 TAHUN 2022Kawasan Lindung99.80% Mirip99.80 %
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 9PERPRES NO. 77 TAHUN 2014Kawasan Lindung99.74% Mirip99.74 %
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.