Kawasan Konservasi Perairan
Kawasan Konservasi Perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
Sumber: PERPRES NO. 1 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kawasan Konservasi Perairan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kawasan Konservasi Perairan
Kawasan Konservasi Perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk ikan dan mewujudkan pengelolaan lingkungannya secara berkelanjutan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 54 TAHUN 2012Manajemen Penuaan81.48% Mirip81.48 %
Manajemen Penuaan adalah kegiatan rekayasa, operasi, danperawatan untuk mengendalikan agar pengaruh penuaan padastruktur, sistem, dan komponen kritis masih dalam batas yang dapatditerima.
- 2PERPRES NO. 77 TAHUN 2014Kawasan Budi Daya80.20% Mirip80.20 %
Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
- 3PP NO. 73 TAHUN 2013Kawasan Budi Daya80.17% Mirip80.17 %
Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsiutama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
- 4PERPRES NO. 41 TAHUN 2022Wilayah Pertahanan80.10% Mirip80.10 %
Wilayah Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut Wilayah Pertahanan adalah wilayah yang ditetapkan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan keutuhan bangsa dan negara.
- 5UU NO. 37 TAHUN 2014Kawasan Budi Daya80.10% Mirip80.10 %
Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsiutama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
- 6PERPRES NO. 70 TAHUN 2014Kawasan Budi Daya80.08% Mirip80.08 %
Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.