Kawasan Konservasi Perairan

Kawasan Konservasi Perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.

Sumber: PERPRES NO. 1 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kawasan Konservasi Perairan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kawasan Konservasi Perairan

    Kawasan Konservasi Perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk ikan dan mewujudkan pengelolaan lingkungannya secara berkelanjutan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 54 TAHUN 2012
    81.48% Mirip81.48 %
    Manajemen Penuaan

    Manajemen Penuaan adalah kegiatan rekayasa, operasi, danperawatan untuk mengendalikan agar pengaruh penuaan padastruktur, sistem, dan komponen kritis masih dalam batas yang dapatditerima.

  2. 2
    PERPRES NO. 77 TAHUN 2014
    80.20% Mirip80.20 %
    Kawasan Budi Daya

    Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

  3. 3
    PP NO. 73 TAHUN 2013
    80.17% Mirip80.17 %
    Kawasan Budi Daya

    Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsiutama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

  4. 4
    PERPRES NO. 41 TAHUN 2022
    80.10% Mirip80.10 %
    Wilayah Pertahanan

    Wilayah Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut Wilayah Pertahanan adalah wilayah yang ditetapkan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan keutuhan bangsa dan negara.

  5. 5
    UU NO. 37 TAHUN 2014
    80.10% Mirip80.10 %
    Kawasan Budi Daya

    Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsiutama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

  6. 6
    PERPRES NO. 70 TAHUN 2014
    80.08% Mirip80.08 %
    Kawasan Budi Daya

    Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.