Kawasan Konservasi Perairan
Kawasan Konservasi Perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk ikan dan mewujudkan pengelolaan lingkungannya secara berkelanjutan.
Sumber: PP NO. 60 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kawasan Konservasi Perairan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kawasan Konservasi Perairan
Kawasan Konservasi Perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 73 TAHUN 2013Kawasan Budi Daya82.86% Mirip82.86 %
Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsiutama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
- 2UU NO. 37 TAHUN 2014Kawasan Budi Daya82.79% Mirip82.79 %
Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsiutama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
- 3PERPRES NO. 31 TAHUN 2015Kawasan Budi Daya82.42% Mirip82.42 %
Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsiutama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
- 4PERPRES NO. 32 TAHUN 2015Kawasan Budi Daya82.19% Mirip82.19 %
Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsiutama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
- 5PERPRES NO. 81 TAHUN 2014Kawasan Budi Daya82.15% Mirip82.15 %
Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsiutama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
- 6PERPRES NO. 179 TAHUN 2014Kawasan Budi Daya82.06% Mirip82.06 %
Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsiutama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
- 7PERPRES NO. 77 TAHUN 2014Kawasan Budi Daya80.79% Mirip80.79 %
Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
- 8PERPRES NO. 70 TAHUN 2014Kawasan Budi Daya80.72% Mirip80.72 %
Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
- 9UU NO. 41 TAHUN 1999Kawasan hutan pelestarian alam80.63% Mirip80.63 %
Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.