Kawasan Konservasi Perairan

Kawasan Konservasi Perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk ikan dan mewujudkan pengelolaan lingkungannya secara berkelanjutan.

Sumber: PP NO. 60 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kawasan Konservasi Perairan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kawasan Konservasi Perairan

    Kawasan Konservasi Perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 73 TAHUN 2013
    82.86% Mirip82.86 %
    Kawasan Budi Daya

    Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsiutama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

  2. 2
    UU NO. 37 TAHUN 2014
    82.79% Mirip82.79 %
    Kawasan Budi Daya

    Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsiutama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

  3. 3
    PERPRES NO. 31 TAHUN 2015
    82.42% Mirip82.42 %
    Kawasan Budi Daya

    Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsiutama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

  4. 4
    PERPRES NO. 32 TAHUN 2015
    82.19% Mirip82.19 %
    Kawasan Budi Daya

    Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsiutama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

  5. 5
    PERPRES NO. 81 TAHUN 2014
    82.15% Mirip82.15 %
    Kawasan Budi Daya

    Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsiutama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

  6. 6
    PERPRES NO. 179 TAHUN 2014
    82.06% Mirip82.06 %
    Kawasan Budi Daya

    Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsiutama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

  7. 7
    PERPRES NO. 77 TAHUN 2014
    80.79% Mirip80.79 %
    Kawasan Budi Daya

    Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

  8. 8
    PERPRES NO. 70 TAHUN 2014
    80.72% Mirip80.72 %
    Kawasan Budi Daya

    Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

  9. 9
    UU NO. 41 TAHUN 1999
    80.63% Mirip80.63 %
    Kawasan hutan pelestarian alam

    Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.