Kawasan cagar budaya
Kawasan cagar budaya adalah kawasan yang merupakan lokasibangunan hasil budaya manusia yang bernilai tinggi maupunbentukan geologi alami yang khas yang dapat bermanfaat untukpengembangan ilmu pengetahuan.
Sumber: PERPRES NO. 54 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 121 TAHUN 2012Teluk82.41% Mirip82.41 %
Teluk adalah ekosistem pesisir dengan lekukan yang penetrasinyaberbanding sedemikian rupa dengan lebar mulutnya sehinggamengandung perairan semi tertutup seluas atau lebih luas dari padaluas setengah lingkaran.
- 2PP NO. 57 TAHUN 2016Gambut81.25% Mirip81.25 %
Gambut adalah material organik yang terbentuksecaraalamidarisisa-sisatumbuhanyangterdekomposisi tidak sempurna dengan ketebalan 50(lima puluh) sentimeter atau lebih dan terakumulasipada rawa.
- 3PP NO. 10 TAHUN 2010Hutan Produksi Terbatas80.76% Mirip80.76 %
Hutan Produksi Terbatas adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125-174, di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.
- 4PP NO. 21 TAHUN 2021Kawasan Konservasi80.45% Mirip80.45 %
Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.
- 5PERPRES NO. 6 TAHUN 2022Kawasan Konservasi80.08% Mirip80.08 %
Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan.