Kawasan cagar budaya

Kawasan cagar budaya adalah kawasan yang merupakan lokasibangunan hasil budaya manusia yang bernilai tinggi maupunbentukan geologi alami yang khas yang dapat bermanfaat untukpengembangan ilmu pengetahuan.

Sumber: PERPRES NO. 54 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 121 TAHUN 2012
    82.41% Mirip82.41 %
    Teluk

    Teluk adalah ekosistem pesisir dengan lekukan yang penetrasinyaberbanding sedemikian rupa dengan lebar mulutnya sehinggamengandung perairan semi tertutup seluas atau lebih luas dari padaluas setengah lingkaran.

  2. 2
    PP NO. 57 TAHUN 2016
    81.25% Mirip81.25 %
    Gambut

    Gambut adalah material organik yang terbentuksecaraalamidarisisa-sisatumbuhanyangterdekomposisi tidak sempurna dengan ketebalan 50(lima puluh) sentimeter atau lebih dan terakumulasipada rawa.

  3. 3
    PP NO. 10 TAHUN 2010
    80.76% Mirip80.76 %
    Hutan Produksi Terbatas

    Hutan Produksi Terbatas adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125-174, di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.

  4. 4
    PP NO. 21 TAHUN 2021
    80.45% Mirip80.45 %
    Kawasan Konservasi

    Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.

  5. 5
    PERPRES NO. 6 TAHUN 2022
    80.08% Mirip80.08 %
    Kawasan Konservasi

    Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan.