Kapal Pelayaran-Rakyat

Kapal Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat yang selanjutnya disebut Kapal Pelayaran-Rakyat adalah kapal yang memenuhi standar dan spesifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.

Sumber: PERPRES NO. 74 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 51 TAHUN 2002
    80.25% Mirip80.25 %
    Kapal Indonesia

    Kapal Indonesia adalah kapal yang memiliki kebangsaan Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.