Kantor PVT
Kantor Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut Kantor PVT adalah unsur pendukung pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perlindungan dan pendaftaran varietas tanaman serta pelayanan perizinan dan rekomendasi teknis pertanian.
Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 29 TAHUN 2000Kantor Perlindungan Varietas Tanaman87.11% Mirip87.11 %
Kantor Perlindungan Varietas Tanaman adalah unit organisasi dilingkungan departemen yang melakukan tugas dan kewenangan di bidangPerlindungan Varietas Tanaman.