Kabupaten/Kota
Kabupaten/Kota adalah bagian dari daerah provinsi sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Bupati/Walikota.
Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kabupaten/Kota juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kabupaten/Kota
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
- 2Kabupaten/Kota
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
- 3Kabupaten/Kota
Kabupaten/Kota adalah bagian dari daerah provinsi sebagai suatukesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuksendiri urusan pemerintahan danmengaturkepentingan masyarakatperaturanperundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara KesatuanRepublik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorangBupati/Walikota.
- 4Kabupaten/Kota
Kabupaten/Kota adalah bagian dari daerah provinsi sebagai suatukesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuksendiri urusan pemerintahan danmengaturkepentingan masyarakatperaturanperundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara KesatuanRepublik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945,yangdipimpin oleh seorangbupati/walikota.
- 5Kabupaten/Kota
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
- 6Kabupaten/Kota
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
- 7Kabupaten/Kota
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
- 8Kabupaten/Kota
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
- 9Kabupaten/Kota
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 11 TAHUN 2010Aceh85.90% Mirip85.90 %
Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
- 2PP NO. 58 TAHUN 2009Aceh84.41% Mirip84.41 %
Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara ditjen P eraturan P erundang-undanganRepublik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
- 3PERPRES NO. 75 TAHUN 2008Aceh83.93% Mirip83.93 %
Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yangbersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurussendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuaidengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip NegaraKesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
- 4PP NO. 11 TAHUN 2021nama lain, selanjutnya disebut Desa83.25% Mirip83.25 %
Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 5PP NO. 43 TAHUN 2014nama lain, selanjutnya disebut Desa83.01% Mirip83.01 %
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 6UU NO. 6 TAHUN 2014nama lain, selanjutnya disebut Desa82.84% Mirip82.84 %
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 7PP NO. 7 TAHUN 2008nama lain, yang selanjutnya disebut desa81.80% Mirip81.80 %
Desa atau yang disebut dengan nama lain, yang selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 8UU NO. 16 TAHUN 2006nama lain, selanjutnya disebut desa81.64% Mirip81.64 %
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.