Kabupaten/Kota

Kabupaten/Kota adalah bagian dari daerah provinsi sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Bupati/Walikota.

Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kabupaten/Kota juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kabupaten/Kota

    Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.

  2. 2
    Kabupaten/Kota

    Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Utara.

  3. 3
    Kabupaten/Kota

    Kabupaten/Kota adalah bagian dari daerah provinsi sebagai suatukesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuksendiri urusan pemerintahan danmengaturkepentingan masyarakatperaturanperundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara KesatuanRepublik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorangBupati/Walikota.

  4. 4
    Kabupaten/Kota

    Kabupaten/Kota adalah bagian dari daerah provinsi sebagai suatukesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuksendiri urusan pemerintahan danmengaturkepentingan masyarakatperaturanperundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara KesatuanRepublik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945,yangdipimpin oleh seorangbupati/walikota.

  5. 5
    Kabupaten/Kota

    Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Barat.

  6. 6
    Kabupaten/Kota

    Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.

  7. 7
    Kabupaten/Kota

    Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

  8. 8
    Kabupaten/Kota

    Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

  9. 9
    Kabupaten/Kota

    Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2010
    85.90% Mirip85.90 %
    Aceh

    Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.

  2. 2
    PP NO. 58 TAHUN 2009
    84.41% Mirip84.41 %
    Aceh

    Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara ditjen P eraturan P erundang-undanganRepublik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.

  3. 3
    PERPRES NO. 75 TAHUN 2008
    83.93% Mirip83.93 %
    Aceh

    Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yangbersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurussendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuaidengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip NegaraKesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.

  4. 4
    PP NO. 11 TAHUN 2021
    83.25% Mirip83.25 %
    nama lain, selanjutnya disebut Desa

    Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  5. 5
    PP NO. 43 TAHUN 2014
    83.01% Mirip83.01 %
    nama lain, selanjutnya disebut Desa

    Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  6. 6
    UU NO. 6 TAHUN 2014
    82.84% Mirip82.84 %
    nama lain, selanjutnya disebut Desa

    Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  7. 7
    PP NO. 7 TAHUN 2008
    81.80% Mirip81.80 %
    nama lain, yang selanjutnya disebut desa

    Desa atau yang disebut dengan nama lain, yang selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  8. 8
    UU NO. 16 TAHUN 2006
    81.64% Mirip81.64 %
    nama lain, selanjutnya disebut desa

    Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.